Aset Kripto VCGamers Milik Raffi Ahmad Terdaftar di Bappebti

Aset Kripto VCGamers Milik Raffi Ahmad Terdaftar di Bappebti - GenPI.co
Aset kripto dari VCGamers milik Raffi Ahmad terdaftar di Bappebti sebagai aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto Indonesia. Foto: VCGamers

GenPI.co - $VCG Token resmi terdaftar di Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).

Aset kripto dari VCGamers terdaftar sebagai aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto Indonesia.

Hal tersebut menyusul terbitnya Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto yang ditandatangani Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko pada Senin 8 Agustus 2022.

BACA JUGA:  Luar Biasa, 35 Juta Token VCGamers Sold Out Dalam Waktu 6 Jam!

Co-Founder & Chairman VCGamers Wafa Taftazani mengapresiasi keputusan Bappebti.

"Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Bappebti dalam mendukung perkembangan industri Web3 Indonesia dan pada waktu yang bersamaan melindungi dan mengedukasi masyarakat agar bijak dalam melakukan transaksi aset kripto," kata Wafa, Jumat (19/8).

BACA JUGA:  RANS PIK Basketball Gagal di Playoff IBL, Raffi Ahmad Buka Suara

Wafa menuturkan masuknya VCGamers ke dalam daftar aset kripto yang resmi diperdagangkan di Indonesia akan membuka peluang untuk perkembangan Web3 di Indonesia.

"Ini akan membuka jalan bagi VCGamers bekerja sama dengan lebih banyak lagi pihak, baik sektor publik maupun swasta, untuk mentransformasi produk dan layanan mereka menggunakan teknologi blockchain," ujarnya.

BACA JUGA:  Raffi Ahmad Berharap Pemain Muda RANS Nusantara FC Dipanggil Timnas Indonesia

Founder & Chairman RANS Entertainment Raffi Ahmad juga menyampaikan apresiasi kepada Bappebti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya