Bursa Aset Kripto RI Akhir 2021: Yenny Wahid Wanti-wanti Bappebti

24 Juni 2021 07:30

GenPI.co - Yenny Wahid kembali angkat bicara soal mata uang kripto (cryptocurrency).

Pendiri Islamic Law Firm, Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid berharap pemerintah agar membuat regulasi yang menghilangkan gharar atau ketidakpastian dalam transaksi kripto sebagai komoditas.

"Kami meminta pemerintah dalam ini Bappebti agar membuat regulasi yang jelas, sehingga tidak menimbulkan gharar atau ketidakpastian. Tidak membuat kerugian di masyarakat," kata Yenny dikutip dari siaran pers di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

BACA JUGA:  Waskita Karya Kembangkan Proyek Infrastruktur Kesehatan

Pernyataan Yenny tersebut merupakan salah satu hasil Bahtsul Masail Halal-Haram Transaksi Kripto yang menghadirkan kiai dan ulama Nahdlatul Ulama (NU) akhir pekan lalu.

Di forum kajian Islam tersebut, disepakati bahwa aset kripto adalah kekayaan (mal) menurut fikih.

BACA JUGA:  Tindakan Keras China Masih Berlanjut, Apa Kabar Harga Bitcoin?

"Karena dia kekayaan, maka sah dipertukarkan sepanjang tidak terjadi gharar," kata Yenny.

Menurut Yenny keputusan itu merupakan jalan tengah, karena sebagian ulama dalam bahtsul masail menilai dalam transaksi kripto terjadi gharar, sementara sebagian ulama yang lain mengatakan tidak terjadi.

BACA JUGA:  Bursa Kripto Indonesia Beroperasi Akhir 2021, Analis: Lanjutkan!

"Sifat dari gharar ini debatable, ini karena orang melihat dari sudut pandang masing-masing. Meski demikian, para ulama bahtsul masail sepakat bahwa transaksi kripto harus tidak ada gharar," kata Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini.

Oleh karena itu, ujarnya, dalam penyusunan regulasi yang berujung pada pendirian bursa kripto nantinya, pemerintah harus mewadahi kepentingan masyarakat muslim Indonesia yang ingin tidak ada gharar dalam transaksi kripto.

"Pemerintah mengeluarkan regulasi yang pas untuk mewadahi semua perspektif yang ada di masyarakat," ujar Yenny.

Dia mengatakan, peran pemerintah sangat besar untuk meregulasi kripto ini.

"Kita juga menyadari masih banyak tantangan, apalagi kita tahu di luar banyak negara-negara yang melarang transaksi kripto," katanya.

Dalam hal ini, Yenny juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah untuk melakukan transaksi kripto, jika tidak memiliki pengetahuan tentang aset virtual ini.

Namun, tambahnya, bagi mereka yang sudah memiliki cukup pengetahuan dipersilakan bertransaksi dengan pertimbangan pribadi ada tidaknya gharar.

"Jika yang mengatakan di dalam kripto ada gharar, maka itu tidak diperkenankan. Bagi yang mengatakan itu tidak ada gharar, sebagaimana juga didukung ulama bahtsul masail, maka kripto boleh dipertukarkan," nilai Yenny.

Yenny mengakui, masih perlu dialog dan kajian mendalam tentang aset kripto dalam perspektif Islam.

Untuk itu, bahtsul masail terkait isu ini masih akan berlanjut.

"Kita perlu lebih banyak dialog, perlu ada pembahasan-pembahasan ke depan lagi," bebernya.

Seperti diketahui, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menargetkan Indonesia telah memiliki Bursa Aset Kripto pada akhir tahun 2021.

Bursa kripto tersebut sebagai salah satu wadah untuk mengawasi jalannya transaksi perdagangan mata uang kripto di Indonesia. (*/ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co