Serba-Serbi Harta Warisan Bagi Nasabah Asuransi Jiwa

29 Juni 2021 07:45

GenPI.co - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang telah mengadakan Webinar Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang berjudul Serba Serbi Harta Warisan Bagi Nasabah Asuransi Jiwa.

Mengambil topik 'Perlindungan Hukum Kepada Ahli Waris yang Tidak Tercantum Sebagai Penerima Manfaat Dalam Asuransi Jiwa' diskusi ini dimoderatori oleh Yudith Maria dan Iskan Nurdy (Mahasiswa Ilmu Hukum), Reza Septian selaku mahasiswa ilmu hukum, serta Sumening selaku Notaris.

Acara yang digagas oleh Rafli Sani Rakasiwi, Reza Septian, Iskandar Nurdy, Endah Octaviani, dan Windi Yuliana, dibimbing oleh Dosen Fakultas Hukum Sri Endah Indriwati.

BACA JUGA:  Jangan Sepelekan, Khasiat Minum You C 1000 Sungguh Mencengangkan

Berangkat dari fenomena yang sering terjadi dalam masyarakat, khususnya hubungan keluarga dalam penyelesaian perkara waris asuransi jiwa.

Reza menjelaskan hukum waris yang berlaku di Indonesia serta dasar hukum yang dipakai sebagai penyelesaian sengketa yang terjadi dimasyarakat.

BACA JUGA:  Cespleng! Ternyata Ini Vitamin untuk Penderita Covid-19 OTG

Hal ini kaitannya dengan KUHPerdata dalam Hukum Waris, Perjanjian, serta Yurisprudensi yang telah ada yaitu Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 16 K/AG/2010 tanggal 30 April 2010,

dan Putusan Pengadilan Agama Beksi Nomor: 1526/Pdt.G/2010/PA.Bks tanggal 21 Desember 2011 yang telah dikoreksi oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung dengan putusan Nomor: 168/Pdt.G/2012/PTA.Bdg tanggal 19 Juli 2012,

dan Putusan tersebut telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 197K/AG/2015 tanggal 11 Maret 2015.

Putusan PTA Bandung tersebut menyertakan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 2831 K/Pdt/1996 tanggal 7 Juli 1999.

Dalam Perjanjian Asuransi diwajibkan untuk adanya klausul penunjukan ahli waris untuk Penerima warisan, baik dari golongan yang sudah ditentukan dalam undang-undang ataupun diluar golongan yang disebutkan di dalam undang-undang.

Saat materi yang dipaparkan oleh Notaris, Sumening menjelaskan, penyelesaian sengketa secara langsung yang sering terjadi di lapangan.

"Pewaris wafat dan meninggalkan istri serta tiga anak. Namun, dalam polis ternyata hanya mencantumkan satu istri dan anak pertama, sehingga menyebabkan dua anak lainnya tidak dimasukan sebagai ahli waris dalam polis asuransi," jelas Sumening dalam diskusi virtual, Sabtu (19/06).

"Sebenarnya dalam hal ini ada hak mutlak sebagai ahli waris (legitime portie) yang sudah ditentuka oleh undang-undang, dan tercantum di KUHPerdata," tuturnya.

Selain itu, webinar ini turut diikuti oleh kurang lebih 50 peserta di seluruh Indonesia, hingga mancanegara. Diskusi ini juga bekerja sama dengan agen asuransi dari Pru Starshine yang membuat acara ini semakin manarik dan mendalam.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co