Stiker Izin Lintas PPKM Darurat Bagi Angkutan Hasil Perikanan

10 Juli 2021 06:10

GenPI.co - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tak dapat dimungkiri menyebabkan konektivitas antarkota terhambat.

Hal itu berdampak pada terhalangnya mobilitas masyarakat dan beberapa bahan pokok, termasuk logistik perikanan.

Oleh karena itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta pemerintah daerah di Jawa dan Bali untuk memberikan izin lintas kepada angkutan logistik perikanan.

BACA JUGA:  Geprek Serai Campur Madu Khasiatnya Joss, Wanita Bisa Terbelalak

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Artati Widiarti mengatakan bahwa peraturan itu akan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan SOP.

"Kami juga meminta Dinas Kelautan dan Perikanan di wilayah Jawa dan Bali untuk mendampingi pelaku usaha perikanan yang ingin melakukan distribusi," jelas Artati Widiarti di Jakarta, Kamis (8/7).

BACA JUGA:  Wanita Harus Minum Air Rebusan Kayu Manis, Khasiatnya Wow Banget

Artati berharap upaya tersebut dapat menjaga ketersediaan ikan di pasar tradisional maupun modern.

Menurutnya, tak jarang masyarakat yang memanfaatkan toko daring atau fitur e-commerce untuk memenuhi kebutuhan konsumsi ikan.

BACA JUGA:  Rezekinya Tak Bisa Dibendung, Besok 4 Zodiak Mulai Hujan Uang

"Hal itu bisa menjadi berkah tersendiri bagi para pengolah dan pemasar yang telah memanfaatkan fitur tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Logistik Ditjen PDSPKP Innes Rahmania mengatakan bahwa pihaknya telah menyediakan stiker untuk ditempel pada moda angkutan logistik perikanan.

"Stiker itu akan memudahkan implementasi di lapangan sebagai tanda pengenal bagi kendaraan yang mendistribusikan hasil kelautan dan perikanan," katanya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co