GenPI.co - Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan akan memanggil pihak World App atau Worldcoin untuk minta penjelasan terkait izin dan fungsi scan retina warga.
World App merupakan aplikasi mata uang kripto yang memberi uang tunai instan Rp 200 ribu sampai Rp 800 ribu untuk siapa pun yang bersedia verifikasi scan retina mata.
Meutya mengatakan sebagai langkah awal, kementerian sudah membekukan aplikasi itu, atas dasar masukan dari masyarakat.
“Kemudian juga ada temuan awal terkait izin yang memang tidak pada tempatnya,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (7/5).
Meutya mengaku belum bertemu pihak World App. Namun sudah menjadwalkan pertemuan pekan depan.
Pertemuan itu dimaksudkan untuk menanyakan izin serta fungsi scan retina warga yang sudah mengunduh aplikasi itu.
Dia memastikan kementerian akan tetap membekukan aplikasi tersebut sampai memperoleh penjelasan.
“Jika memang tidak bisa dijelaskan, maka ini kami akan berhentikan,” ujar Polikus Partai Golkar itu.
Dia mengungkapkan dari temuan diketahui aplikasi tersebut juga bermasalah di beberapa negara.
“Ini tidak hanya di dalam negeri. Tetapi juga di sejumlah negara. Kami melihat bagaimana negara lain melakukan kebijakan tegas terhadap aplikasi ini,” tuturnya.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar sebelumnya mengatakan aplikasi itu belum punya izin operasional dan berisiko. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News