GenPI.co - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah belum memberlakukan aturan pengunjung mal wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Bupati Kudus Hartopo mengatakan pihaknya realistis dengan capaian vaksinasi Covid-19 bagi warganya saat ini.
“Capaian vaksinasi hingga saat ini baru 22 persen. Sedangkan yang 78 persen tidak boleh masuk mal, tentunya kasihan," katanya di Kudus, Jumat (13/8).
Selain itu, penerapan kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan kondisi perekonomian di Kudus.
Ketika ada aturan tersebut justru akan membuat pendapatan pusat perbelanjaan semakin menurun karena warga nantinya enggan masuk mal.
Menurut Hartopo, kebijakan tersebut memang bagus.
Selain bisa diterapkan di pusat perbelanjaan juga pasar tradisional demi meningkatkan realisasi vaksinasi Covid-19 agar semakin bertambah.
Akan tetapi, selama ini masih terkendala ketersediaan vaksinasinya, terutama untuk dosis kedua.
Marketing Kudus Extension Mall (KEM) Nafi membenarkan masuk KEM atau Hypermart Kudus mulai disimulasikan melakukan scan QR code aplikasi peduli lindungi per 9 Agustus 2021.
Sedangkan penerapannya secara efektif per 6 September 2021.
Nafi mengatakan ketika ada pengunjung masuk nantinya akan ada tiga kategori warna yang muncul, yakni hijau, kuning dan merah.
“Warna hijau bisa masuk, kuning masih harus diperiksa lagi suhu tubuhnya karena dimungkinkan baru satu kali vaksin, sedangkan merah belum vaksin sehingga tidak bisa masuk," ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News