Asyik! UMK Bisa Dapat Sertifikasi Halal Gratis, Nih Syaratnya

16 September 2021 08:15

GenPI.co - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menggulirkan program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati 2021.

Program fasilitasi ini diberikan secara khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Kemenag Mastuki menjelaskan, peserta program Sehati adalah UMK dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal

BACA JUGA:  Bukan Bitcoin, Mendadak AS Justru Khawatirkan Kripto Ini, Kenapa?

Adapun, hal itu telah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Produk tersebut adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

BACA JUGA:  Waskita Karya Siap Bayar Obligasi Jatuh Tempo di Akhir September

"Jadi, program Sehati ini hanya dapat diikuti bagi pelaku UMK dengan produk seperti diatur dalam Pasal 1 UU JPH," jelas Mastuki yang juga Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, di Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Mastuki membeberkan, produk makanan dan minuman juga merupakan jenis produk yang telah dikenai penahapan kewajiban bersertifikat halal sebagaimana telah diberlakukan sejak tanggal 17 Oktober 2019 hingga tanggal 17 Oktober 2024.

BACA JUGA:  Bursa 16 September 2021: Saham BMRI dan AALI Direkomendasi

Dia menyebut ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus.

Ada lima persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMK.

1. Belum pernah mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain

2. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB)

3. Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp 2 miliar yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB

4. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 tahun

5. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).

Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus berikut:

1. Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait;

2. Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1

3. Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi

4. Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co