GenPI.co - Direktur center of economics and law studies, Bhima Yudhistira meminta agar otoritas jasa keuangan (OJK) memperketat daftar pinjaman online (pinjol).
"Sehingga, jumlah fintech lebih kecil dan pengawasan bisa lebih mudah," ujar Bhima Yudhistira kepada GenPI.co, Rabu (15/9).
Dia juga menyarankan bagi pinjaman online legal, perlu didiskusikan apakah perlu dilakukan interest rate cap atau batas bunga pinjaman yang maksimum.
"Fintech P2P memang berbeda dari perbankan, tetapi memungkinkan ada pengecualian untuk mengatur tingkat bunga, agar tidak terlalu memberatkan borrower," tuturnya.
Selain itu, dirinya meminta para pinjol legal untuk fokus pemberian kredit usaha produktif, bukan yang sifatnya konsumtif.
"Fintech juga diminta perbanyak kerjasama dengan perusahaan asuransi kredit agar pengawasan lebih ketat," tegasnya.
Sebab, menurutnya, kredit memberikan rasa aman bagi pihak lender yang memberikan dana melalui platform fintech P2P.
Untuk memberikan rasa jera bagi pinjol ilegal, Bhima meminta pemerintah untuk segera mengesahkan UU Fintech atau perlindungan data pribadi mendesak.
"Khususnya, yang mengatur pasal pidana pelanggaran pemanfaatan data pribadi," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News