Suara Lantang Ekonom, Minta OJK Perketat Daftar Pinjaman Online

16 September 2021 19:50

GenPI.co - Direktur center of economics and law studies, Bhima Yudhistira meminta agar otoritas jasa keuangan (OJK) memperketat daftar pinjaman online (pinjol). 

"Sehingga, jumlah fintech lebih kecil dan pengawasan bisa lebih mudah," ujar Bhima Yudhistira kepada GenPI.co, Rabu (15/9).

Dia juga menyarankan bagi pinjaman online legal, perlu didiskusikan apakah perlu dilakukan interest rate cap atau batas bunga pinjaman yang maksimum.

BACA JUGA:  Agar Tak Tertipu Fintech Bodong, Ini Tips dari Pakarnya

"Fintech P2P memang berbeda dari perbankan, tetapi memungkinkan ada pengecualian untuk mengatur tingkat bunga, agar tidak terlalu memberatkan borrower," tuturnya.

Selain itu, dirinya meminta para pinjol legal untuk fokus pemberian kredit usaha produktif, bukan yang sifatnya konsumtif.

BACA JUGA:  Fintech AdaKami Salurkan Pembiayaan Rp 12 Triliun

"Fintech juga diminta perbanyak kerjasama dengan perusahaan asuransi kredit agar pengawasan lebih ketat," tegasnya.

Sebab, menurutnya, kredit memberikan rasa aman bagi pihak lender yang memberikan dana melalui platform fintech P2P.

BACA JUGA:  PermataBank Siap Cetak Ahli FinTech Masa Depan Lewat Pelatihan

Untuk memberikan rasa jera bagi pinjol ilegal, Bhima meminta pemerintah untuk segera mengesahkan UU Fintech atau perlindungan data pribadi mendesak.

"Khususnya, yang mengatur pasal pidana pelanggaran pemanfaatan data pribadi," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co