Soal Izin OFI Dicabut OJK, Presiden Direktur OVO Buka Suara

10 November 2021 13:50

GenPI.co - OVO, platform pembayaran digital dan layanan finansial terdepan di Indonesia, terus melayani pengguna di Indonesia untuk melakukan transaksi nontunai secara aman, mudah dan nyaman.

Sebagai perusahaan penyedia jasa pembayaran dan penerbit uang elektronik, OVO (PT Visionet Internasional) memiliki lisensi dari Bank Indonesia.

Terkait pemberitaan seputar pencabutan izin OFI (PT OVO Finance Indonesia), Karaniya Dharmasaputra, Presiden Direktur OVO menyatakan, pihaknya menegaskan bahwa OFI tidak memiliki kaitan apa pun dan bukan bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO.

BACA JUGA:  Maraknya Pinjol Ilegal, Wakil Ketua DPR Minta OJK dan Polri Tegas

OFI bukanlah anak perusahaan maupun subsidiary dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO.

"Sehingga pencabutan izin oleh OJK tersebut, sama sekali tidak ada pengaruhnya terhadap semua lini bisnis dalam kegiatan usaha uang elektronik OVO," tuturnya dalam keterangan resmi, Rabu (10/11/2021).

BACA JUGA:  Pernyataannya Keras, OJK Janji Bakal Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Karaniya menegaskan, kabar yang beredar bahwa uang elektronik OVO ditutup itu sepenuhnya adalah hoaks dan merupakan informasi bohong belaka.

"Semua layanan dan operasional OVO berjalan normal seperti biasanya. Saldo pengguna di aplikasi OVO kami pastikan aman sepenuhnya," ujarnya.

BACA JUGA:  Begini Komitmen OJK Dukung Perkembangan Ekonomi Digital Indonesia

Hal serupa ditegaskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam pernyataan pers yang telah disebarluaskan, Sekar Djarot, Juru Bicara OJK, menyatakan tidak ada keterkaitan antara OFI dan OVO (PT Visionet Internasional).

“OJK mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang merupakan perusahaan pembiayaan," katanya.

Perusahaan tersebut merupakan entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia.

"Pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal,” katanya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co