GenPI.co - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan retribusi perkebunan kelapa sawit akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Hal itu sebagai aturan turunan UU HKPD.
Menkeu mengatakan implementasi atas retribusi perkebunan sawit akan diterapkan paling lambat dua tahun setelah UU HKPD ditetapkan.
“Artinya, paling lambat pada akhir 2023 nanti, pengusaha sawit bakal dibebankan retribusi daerah,” ucap Sri Mulyani di DPR RI, Selasa (7/12).
Sri Mulyani menjelaskan alasan terkait pungutan retribusi tersebut.
Hal itu agar pemerintah daerah setempat mempunyai hak untuk menagih retribusi kepada pengusaha yang menanam kelapa sawit di daerahnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Hal ini telah disetujui oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (7/12).
“Untuk retribusi, kami juga mengusulkan dalam hal ini sudah disetujui retribusi baru yang berbasis pada perkebunan kelapa sawit yaitu retribusi pengendalian perkebunan kelapa sawit,” ujar Sri Mulyani.
Tujuan diterapkannya retribusi perkebunan sawit, yakni untuk meningkatkan potensi penerimaan daerah.
Melalui kebijakan yang ada dalam UU HKPD, Kemenkeu mentaksir penerimaan PDRD bagi kabupaten/kota diperkirakan dapat meningkat dari Rp 61,2 triliun menjadi Rp 91,3 triliun.
Artinya, penerimaan seluruh pemerintah daerah (pemda) bisa bertambah hingga Rp 30,1 triliun. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News