GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai Kejaksaan Agung serampangan saat menangani dugaan korupsi di dua BUMN, yakni Jiwasraya dan Asabri.
Menurut Margarito, langkah Kejagung bisa membuat investor ketakutan. Pasar modal pun bisa menjadi tidak kondusif.
Margarito juga menilai sikap Kejagung mengajukan hukuman mati kepada para terdakwa hanya aksi gagah-gagahan.
“Sepanjang sejarah enggak ada yang namanya hukuman mati, lalu kejahatan jadi berkurang. Enggak sama sekali," kata Margarito, Jumat (10/12).
Margarito menjelaskan, penegakan hukum harus responsif dan tidak dibumbui diskriminasi.
Selain itu, Margarito menilai penegakan hukum tidak boleh mengandng penyimpangan dalam kehidupan bernegara.
Menyoal hukuman mati yang dianggap bisa mengurangi kejahatan, Margarito berkaca pada disertasi pakar hukum JE Sahetapy.
“Dalam disertasinya, Prof Sahetapy menyatakan bahwa hukuman mati itu tidak memberikan contoh," kata Margarito.
Dia juga mencontohkan kasus narkoba yang tidak berkurang meskipun pelaku dihukum mati.
"Jadi, hukuman mati di Indonesia ini cuma untuk gagah-gagahan doang,” kata Margarito.
Margarito menjelaskan, hal paling pokok dalam penegakan hukum ialah tidak boleh mengandung diskriminasi.
"Equality before the law untuk semua aspek. Itu yang paling penting, bukan hukuman matinya. Itu yang paling pokok," ucap Margarito.
Margarito juga mempertanyakan siapa yang harus dimiskinkan apabila orang yang diduga korupsi ternyata tak melakukan hal seperti yang dituduhkan.
Menurut Margarito, poin paling penting bukan hukuman pemiskinan, melainkan apa yang disebut di dalam hukum.
“Kalau orang itu ternyata tidak bersalah, tetapi penegakan hukumnya yang salah, lalu dimiskinkan buat apa?" ucap Margarito.
Margarito menjelaskan, pemiskinan bukan solusi yang tepat jika orang yang diduga korupsi ternyata tidak bersalah.
"Kita mesti fair. Enggak bisa konsep pemiskinan diterapkan secara serampangan. Jangan-jangan konsep (hukuman mati, red) itu dipakai untuk menghabisi orang tertentu,” kata Margarito. (mrk/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News