GenPI.co - 2.078 Izin usaha pertambangan mineral dan batu bara dicabut.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan pencabutan izin diberikan kepada perusahaan yang tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, dan tidak sesuai dengan peraturan.
"Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam guna mewujudkan pemerataan, transparansi, dan keadilan,” ujar Ridwan, Kamis (6/1).
Ridwan memaparkan, 1.776 perusahaan pertambangan mineral termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan seluas 2,23 juta hektare turut dicabut izinnya.
Wilayah pertambangan tersebar di Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Kalimantan Barat.
Lalu di Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
“Sebanyak 302 perusahaan pertambangan batu bara seluas 964.787 hektare juga dicabut," katanya.
Ridwan menjelaskan, 302 perusahaan batu bara tersebar di Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
Kemudian di Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
“Pemerintah akan menetapkan kebijakan pemanfaatan potensi sumber daya mineral dan batu bara,” ujarnya.
Menurut Ridwan, upaya tersebut bisa mencapai tujuan untuk kesejahteraan rakyat.
Dalam konferensi pers yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo, alasan pemerintah mencabut izin karena perusahaan tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
Padahal, izin sudah bertahun-tahun diberikan. Tetapi, tidak pernah dikerjakan.
Ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News