KKP Tegas, Eksploitasi Lumba-lumba Dilarang

11 Januari 2022 15:44

GenPI.co - Tertangkapnya kawanan lumba-lumba dan mati di atas kapal nelayan di Pacitan menjadi viral.

Terkait hal itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan eksploitasi lumba-lumba dilarang.

Pelaksana Tugas Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Pamuji Lestari mengatakan lumba-lumba merupakan mamalia laut yang dilindungi dalam dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut periode 2018-2022.

BACA JUGA:  Susi Pudjiastuti Kecam Aksi Lucinta Luna Tunggangi Lumba-Lumba

“Segala bentuk eksploitasi terhadap mamalia laut yang dilindungi sangat dilarang," tegas Pamuji, Senin (10/1).

Pamuji turut angkat bicara tentang kawanan lumba-lumba yang tertangkap dan mati di atas kapal nelayan tersebut.

BACA JUGA:  Heboh Lucinta Luna Tunggangi Lumba-Lumba, Davina: Tindakan Bodoh

"Saya memerintahkan tim untuk menuntaskan kejadian ini. Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar kejadian ini tidak terulang lagi," katanya.

Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menuturkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas PSDKP) Trenggalek Wilker Pacitan terkait kasus tersebut.

BACA JUGA:  KLHK Tegaskan Peragaan Lumba-lumba Melanggar Etik

Laporan ditunjukkan melalui unggahan video di akun Instagram ndorobei.official.

Berdasarkan informasi awal dari pemilik kapal, lumba-lumba tersangkut di jaring bersama ikan tangkapan lainnya.

Sehingga, biota yang dilindungi oleh negara tersebut diangkat terlebih dahulu ke geladak kapal agar ikan-ikan yang menjadi target tangkapan nelayan bisa diangkat dan disimpan dalam storage kapal.

“Berdasarkan laporan, lumba-lumba sengaja dinaikkan. Mereka bisa bertahan 1-2 jam di kapal. Jika dilepaskan kembali, khawatir biota tersebut akan terkena jaring nelayan lagi,” ujarnya.

Dia menambahkan, ketika kawanan lumba-lumba terjaring, kapal berkekuatan 25 GT berlayar di perairan WPP 573.

Kini, kapal nelayan sudah berlabuh di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan, Kabupaten Pacitan.

Lumba-lumba yang terjaring dikembalikan ke laut oleh awak kapal dalam kondisi mati.

Saat ini, kasus tersebut masih ditangani Kepolisian Resor Pacitan untuk meminta keterangan lebih lanjut dari pengurus kapal. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co