GenPI.co - Kabar baik, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah bakal mempermudah perizinan dan sertifikasi bagi para pelaku UMKM.
Dengan begitu, kualitas produk UMKM tersebut bisa berkembang dan bersaing.
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan ada banyak UMKM informal atau tidak punya badan hukum.
Pihaknya akan mempermudah. UMKM hanya perlu ada nomor induk perusahaan. Untuk mendapatkannya hanya perlu lewat aplikasi digital saja.
"Kalau mau bikin PT atau koperasi juga gampang sekali. Dulu harus 20 orang, sekarang 9 orang," ujar Teten, Rabu (12/1).
Teten menjelaskan, kelembagaan atau badan hukum bagi UMKM sangat penting.
Dengan begitu, usaha mereka bisa memiliki kesempatan dan peluang yang luas.
Teten memberikan contoh. UMKM yang sudah berbadan hukum bisa menangkap peluang bisnis dan kerja sama dengan pihak lain.
Lalu, mereka juga bisa mengakses pembiayaan dari perbankan. Tidak hanya izin hukum, sertifikasi juga penting.
Salah satu contohnya adalah sertifikasi halal dari MUI dan izin edar dari Badan POM untuk produk makanan, minuman, dan obat-obatan.
Dia menambahkan, UMKM Indonesia mulai pulih dari krisis ekonomi yang terjadi pada 2020 akibat pandemi Covid-19. Hal ini terlihat dari indikator kredit perbankan yang lebih banyak disalurkan untuk UMKM.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan sebanyak Rp 285 triliun dari yang sebelumnya Rp 190 triliun pada 2021. KUR tersebut diserap baik oleh UMKM. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News