Biaya Transfer Antarbank Kini Jadi Rp2.500, Berlaku di 42 Bank

08 Februari 2022 09:45

GenPI.co - Biaya transfer antarbank sudah tak semahal dulu lagi. Jika sebelumnya biaya transfer antarbank yang dikenakan sebesar Rp6.500, maka kini menjadi Rp2.500.

Sayangnya, belum semua bank menerapkan biaya transfer antarbank sebesar Rp2.500.

Pasalnya, biaya transfer antarbank Rp2.500 hanya berlaku untuk bank yang sudah bergabung dalam BI FAST.

BACA JUGA:  Transaksi Digital Banking Tumbuh 45,64 Persen

BI FAST sendiri merupakan infrastruktur sistem pembayaran yang disediakan Bank Indonesia.

BI FAST biasanya akan muncul saat nasabah melakukan transfer melalui mobile banking, internet banking di bank yang telah menerapkan BI-FAST.

BACA JUGA:  Data Bank Indonesia Bocor, Kominfo Terus Awasi PSE

Meski demikian, layanan BI FAST yang baru disediakan saat ini yakni mobile banking, internet banking, teller.

Layanan BI FAST sendiri memiliki sejumlah kelebihan, di antaranya lebih praktis karena hanya menggunakan nomor HP dan email sebagai alternatif nomor rekening.

BACA JUGA:  Bank Indonesia Distribusikan Rupiah ke Pulau Terluar di Kepri

Selain itu, layanan BI FAST juga lebih aman karena dilengkapi dengan fitur Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.

Saat ini, baru ada 42 bank yang sudah tergabung dalam BI FAST. Berikut daftarnya!

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co