GenPI.co - Pemerintah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), sosialisasikan penerapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kepada sejumlah pedagang, distributor, dan penyalur skala besar di Pasar Rakyat Lingga, Rabu (9/2) kemarin.
Penerapan HET minyak goreng itupun sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 tahun 2022, yang di dalamnya disebutkan harga minyak goreng berbagai jenis.
Plt. Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Lingga Zulfikar, mengatakan, kebijakan HET itu diberlakukan terhitung 1 Februari 2022.
Permendag Nomor 6/2022 itu juga sekaligus mencabut Permendag Nomor 3/2022 yang sebelumnya mengatur minyak goreng satu harga.
“Jadi HET minyak goreng curah sekarang Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng premium Rp14 ribu per liter,” katanya mengutip laman resmi Pemkab Lingga, Kamis (10/2).
Dia menjelaskan, sosialisasi peraturan baru itu bertujuan untuk mengawal penyaluran minyak goreng kemasan agar HET segera terimplementasi dengan baik.
Pihaknya juga tetap mengedepankan pembinaan kepada pelaku usaha serta menjaga agar perdagangan minyak goreng di pasaran tetap kondusif.
“Kami mengimbau masyakarat agar tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying,” kata dia.
Zulfikar berharap, dengan kebijakan baru itu harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat.
Selain itu, meski terdapat peraturan baru, pihaknya juga berharap para pedagang, distributor, hingga produsen tetap mendapat keuntungan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News