GenPI.co - Kabar baik bagi pengguna kereta api (KA) jarak jauh. Mulai 9 Maret 2022, penumpang tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Syarat tersebut berlaku bagi penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster).
Humas KAI DAOP 1 Eva Chairunisa mengatakan ketentuan tersebut telah diterapkan mulai hari ini di Area Daop 1 Jakarta.
"Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi covid-19 tanggal 8 Maret 2022," kata Eva kepada GenPI.co, Kamis (10/3).
Dia menjelaskan melalui ketentuan terbaru dari pemerintah, pengguna KA Jarak Jauh tidak perlu repot-repot lagi sebelum melakukan perjalanan.
"Bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah di vaksin tidak diwajibkan untuk menunjukan bukti PCR atau Antigen," ujarnya.
Selanjutnya, guna validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi agar mendapatkan data akurat.
Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Sementara bagi calon penumpang yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk melakukan pembatalan tiketnya.
"Sesuai SE Kemenhub No 25 pula, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen, meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api," tuturnya.
Namun, untuk memenuhi persyaratan calon penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis satu layanan antigen masih tetap dibuka di beberapa stasiun besar. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News