Satgas BLBI Sita 2 Aset Obligor Kaharudin Ongko, Ini Perinciannya

23 Maret 2022 12:44

GenPI.co - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali beraksi dengang menyita dua aset Irjanto Ongko.

Penyitaan itu dalam rangka kewajiban kepada negara dari penanggung utang atau obligor Kaharudin Ongko.

Aksi ini dilakukan karena Kaharudin Ongko belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Obligor Bank Umum Nasional dan Bank Arya Panduarta.

BACA JUGA:  Satgas BLBI Sita Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 600 M, Mantap

"Kaharudin Ongko masih memiliki kewajiban selaku Obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp 7,7 triliun. Ini belum termasuk biaya administrasi 10 persen," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban di Jakarta, Rabu (23/3).

Tak hanya itu, Kaharudin Ongko juga memiliki kewajiban Rp 359 miliar selaku Obligor Bank Arya Panduarta.

BACA JUGA:  Satgas BLBI Top, Ini Daftar Aset Tutut Soeharto yang Akan Disita

Penyitaan aset miliki Ijanto Ongko selaku anak dari Kaharudin Ongko dilakukan sesuai perjanjian Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) tanggal 18 Desember 1998.

Hal itu ditandatangani antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

BACA JUGA:  Satgas BLBI Sita Rumah Mewah di Menteng

Sementara itu, kedua aset yang disita itu, yaitu sebidang tanah 1.825 meter persegi di Kuningan Timur.

Selanjutnya, sebidang tanah mencapai 1.047 meter persegi yang juga berada di Kuningan Timur beserta bangunan di atas.

Pemerintah dalam waktu dekat akan mengurus kedua aset ini sesuai ketentuan undang-undang.

Bila tidak aral melintang, kedua aset tersebut bisa dijual secara terbuka (lelang) atau melalui penyelesaian lainnya.

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara," ucapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ranto Rajagukguk

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co