Satgas BLBI Sita Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 600 M, Mantap

Satgas BLBI Sita Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 600 M, Mantap - GenPI.co
Tommy Soeharto. FOTO: Antara

GenPI.co - Satgas BLBI menyita aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, berupa tanah seluas 124 hektare di wilayah Dawuan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat.

Jika dirupiahkan, maka tanah PT Timor Putera Nasional (TPN) yang disita tersebut berninai Rp 600 miliar.

Proses penyitaan aset tersebut mendapat pengawalan ketat aparat keamanan gabungan dari Polres Karawang, Brimob, Kodim 0604 Karawang dan Satpol PP setempat.

BACA JUGA:  Pangkostrad Dudung Abdurachman Redam Gerakan FPI, Cocok Jadi KSAD

"Hari ini Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 120 hektare di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya," ujar Menko Polhukam, Mahfud kepada wartawan, Jumat (5/11).

Dia menyampaikan, PT Timor Putra Nasional (TPN) masih berutang kepada negara. Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri.

BACA JUGA:  Gatot Nurmantyo Ingatkan Jenderal Andika Perkasa, Pasti Bisa

Hingga hari ini, kata Mahfud, Satgas BLBI telah melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN. Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank.

Adapun outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10 persen) sebesar Rp2.612.287.348.912,95.

BACA JUGA:  Roy Suryo Tak Percaya Sopir Mobil Vanessa Angel Mengantuk

Menurut dia, penagihan yang telah dilakukan oleh PUPN telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT TPN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya