Airlangga: UU Cipta Kerja Memudahkan Pendirian Koperasi

12 Juli 2022 20:10

GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mendirikan koperasi.

Airlangga mempersilakan masyarakat memanfaatkan kemudahan yang disediakan pemerintah untuk mengangkat perekonomian Indonesia.

Berbeda dengan UU Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan syarat pendirian.

BACA JUGA:  Cerita Satpam, Dikira Suara Petasan di Rumah Jenderal Ferdy Sambo

Jika UU 25/1992 mengharuskan koperasi primer didirikan sekurang-kurangnya 20 orang, UU Cipta Kerja hanya mensyaratkan minimal 9 orang.

“Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memudahkan pendirian koperasi di tanah air," ujar Airlangga dalam keterangan, Selasa (12/7).

BACA JUGA:  Kasus Pelecehan Istri Jenderal Ferdy Sambo Sampai ke Jokowi

Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, untuk pendirian koperasi sekuder, hanya dibutuhkan sekurang-kurangnya tiga koperasi.

Bahkan, koperasi juga bebas memanfaatkan teknologi untuk menggelar rapat.

BACA JUGA:  Airlangga serukan Negara G20 Bersatu Atasi Permasalahan global

Menurut Airlangga, selain memudahkan cara kerja koperasi, penggunaan teknologi juga bisa menuntun koperasi karib dengan perkembangan digital.

Bahkan, koperasi harus siap menghadapi digitalisasi yang bakal terjadi di Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah koperasi di Indonesia memang mengalami peningkatan.

Namun, peningkatan ini belum signifikan. Pada 2021, jumlah koperasi di Indonesia berada di angka 127.846 unit di seluruh Indonesia.

Jumlah ini bertambah sekitar ratusan ribu dari tahun sebelumnya yang hanya 127.124 unit.

Menko Perekonomian berharap, kemudahan pendirian koperasi yang diberikan melalui UU Cipta Kerja bisa mendongkrak peningkatan jumlah koperasi di Indonesia.

Sebab, selain UMKM, koperasi merupakan soko guru ekonomi Indonesia. Terlebih, UU Cipta Kerja memberi keleluasaan bagi koperasi untuk menerapkan prinsip syariah.

Airlangga mengatakan UU Cipta Kerja memang merespons kondisi masyarakat Indonesia yang sudah mulai memberi ruang lebih besar pada prinsip syariah dalam ekonomi.

“Kemudahan terhadap koperasi syariah bisa dimanfaatkan peserta majelis ilmu, organisasi Islam, pondok pesantren, sehingga dapat menjadi sumber perekonomian bagi umat,” tegas Menko Airlangga. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co