Airlangga Ungkap Tujuan Kebijakan Satu Peta untuk Kemajuan Pembangunan

05 Oktober 2022 03:20

GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Kebijakan Satu Peta bertujuan mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan nasional.

Airlangga menyebut Kebijakan Satu Peta juga dapat digunakan sebagai penyelesaian tumpang tindih lahan.

“Kebijakan satu peta merupakan program yang bertujuan menciptakan satu standar referensi sebagai basis tata geoportal,” ucap dia di acara Rakernas Kebijakan Satu Peta, di Hotel Borobudur, Jakarta Selatan, Selasa (4/10).

BACA JUGA:  Soal Deklarasi Capres Golkar, Airlangga Dorong Sosok yang Berbasis Partai

Sementara itu, Airlangga juga mengatakan Kebijakan Satu Peta bermanfaat sebagai acuan pemanfaatan ruang terintegrasi dalam rencana tata ruang di darat, laut, bumi, dan udara.

Dia menyampaikan kebijakan tersebut juga bisa untuk menyesuaikan perizinan pemanfaatan ruang masing-masing sektor.

BACA JUGA:  Airlangga Bawa Kabar Gembira, Kartu Prakerja Berlanjut

Di sisi lain, Airlangga mengatakan pihaknya saat ini tengah menetapkan empat peta indikatif tumpang tindih.

"Pertama, terkait Peta Indikatif Tumpang Tindih batas daerah, tata ruang, dan kawasan hutan di 34 provinsi," terangnya.

BACA JUGA:  Airlangga Berharap Kebijakan Satu Peta Bisa Selesaikan Tumpang Tindih Lahan

Kedua, kata Airlangga, Peta Indikatif Tumpang Tindih tentang ketidaksesuaian tentang perizin pertambangan di kawasan hutan. Ketiga, mengenai hak guna usaha, tutupan kelapa sawit, serta kawasan hutan.

Airlangga menerangkan peta terakhir, yakni ketidaksesuaian perizinan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah.

Dia juga berharap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah bakal melakukan rencana aksi dalam rangka penyelesaian Peta Indikatif Tumpang Tindih.

Selain itu, dia berharap adanya penyelesaian terkait rencana tata ruang wilayah, provinsi, dan kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Agraria  dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kemendagri, serta pemerintah provinsi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Ferry Budi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co