GenPI.co - Bandara Komodo Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dari bandara domestik menjadi bandara internasional.
Penetapan status itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.
Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Komodo Labuan Bajo Ceppy Triono mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan direktorat teknis terkait status bandara ini.
"Saya juga baru mendapatkan salinannya pagi tadi (kemarin)," kata dia, dikutip Sabtu (27/4).
Ceppy menjelaskan sebagai bandara internasional wajib memenuhi sejumlah ketentuan.
Pertama, terpenuhinya keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebagai standar bandara internasional.
Kedua, tersedianya unit kerja dan personel yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan.
Ketiga, terlaksananya koordinasi untuk kelancaran dan ketertiban pada bandara internasional melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara.
"Yang pasti akan dicek kembali oleh direktorat teknis terkait untuk pemenuhan persyaratan," papar dia.
Di sisi lain, Ceppy menargetkan 1 juta penumpang pada tahun 2024.
Maka dari itu, pengelola bandara melakukan berbagai peningkatan infrastruktur.
"Untuk mencapai target 1 juta kunjungan di tahun ini kami sudah meningkatkan infrastruktur di mana panjang runway saat ini 2.650 meter nantinya akan ada pengerjaan 100 meter, sehingga di akhir 2024 kami sudah memiliki panjang landasan 2.750 meter," ungkap dia.
Peningkatan infrastruktur lainnya adalah menambah kapasitas apron Bandara Komodo Labuan Bajo, sehingga dapat menampung pesawat yang lebih besar dan lebih banyak.
"Tambah luasan apron. Kalau sekarang hanya mampu (tampil) 7 pesawat, mau rencana tambah 100 mx100 m," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News