Serikat Buruh Tuntut Kenaikan UMK, Wali Kota Bandung: Disepakati 9,65 Persen

03 Desember 2022 05:30

GenPI.co - Serikat buruh Kota Bandung menyampaikan aspirasi menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) dari 7,25 persen menjadi 10 persen.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan dari hasil perhitungan bersama telah disepakati kenaikan UMK sebesar 9,65 persen.

"Setelah saya lihat di Permenaker Nomor 18 tahun 2022, angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang digunakan adalah dua tahun ke belakang," ujar Yana di Bandung, Jumat (2/12/2022).

BACA JUGA:  Demo Tolak Kenaikan BBM, Aliansi Buruh Long March dari Puncak Pass Bogor

Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga melihat fakta teraktual. Inflasi 2021 yakni 6,12 persen, sedangkan inflasi 2022 diasumsikan mencapai 8 persen.

Untuk pertumbuhan ekonomi 2021 yaitu 3,76 persen. Asumsi pertumbuhan ekonomi Kota Bandung pada 2022 mencapai 5,5 persen.

BACA JUGA:  Aliansi Buruh Bakal Demo Lagi Jika Tuntutannya Tak Dipenuhi

"Hasil dari perhitungan adalah 9,65 persen. Rasanya tidak fair juga kalau kita pakai inflasi 2021 karena kenaikan BBM dan kondisi covid-19 di 2022," ungkapnya.

Yana berharap angka itu menjadi keputusan terbaik yang bisa dipertanggungjawabkan bersama.

BACA JUGA:  Buruh Desak Pemerintah Jokowi Evaluasi Peraturan Agraria, Tegas

"Ini angka rasionalnya. Angka ini keluar karena dasar hitungan. Hanya angka acuannya diubah karena tidak fair kalau kita pakai angka 2021 di tahun 2022 karena faktor kenaikan BBM dan covid-19," jelasnya.

Hasil ini pun disepakati bersama dengan para pimpinan ketua serikat buruh dan pekerja Kota Bandung.

Koordinator Pimpinan Aksi sekaligus Ketua SBSI ’92 Hermawan mengaku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menahan angka UMK sebelumnya agar bisa direvisi.

"Alhamdulillah ini sudah menjadi keputusan terbaik," ucapnya.

Beberapa serikat buruh yang terlibat dalam aksi ini di antaranya, Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI) '92, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Federasi Serikat Pekerja Mandiri, Gaspermindo, dan Gobsi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co