GenPI.co - Kamu yang sedang mencari lowongan kerja (loker) BUMN pada 2023 bisa bernapas lega.
Sebab, PT Taspen (Persero) sedang membuka lowongan kerja untuk masyarakat umum.
Dikutip dari laman resmi Taspen, Kamis (19/1), lowongan yang dibuka ialah untuk posisi legal division head dan accounting division head.
PT Taspen membuka dua loker tersebut untuk lulusan S1 dari berbagai jurusan.
Meskipun demikian, calon pelamar harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
PT Taspen sendiri adalah BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN serta pejabat negara.
Berikut ini lowongan lerja PT Taspen sebagaimana dilansir laman resmi perseroan:
Persyaratan Umum:
1. Warga negara Indonesia
2. Pendidikan minimal S1
3. Tidak pernah dihukum penjara
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai
5. Tidak memiliki catatan kejahatan
1. Diutamakan memiliki pengalaman kerja di bidang hukum selama 10 tahun
2. Memiliki pengalaman sebagai legal korporasi
3. Memahami prinsip-prinsip hukum
4. Menguasai metode perencanaan dan penganggaran perusahaan
5. Menguasai penyusunan pendapat hukum
6. Menguasai penyelesaian permasalahan di pengadilan, termasuk proses kerja beracara di pengadilan
7. Menguasai legal drafting dan contract drafting
8. Menguasai metode harmonisasi peraturan
9. Lulus ujian profesi advokat
10. Memiliki sertifikasi di bidang hukum (capital market legal/legal investment, dan lain-lain)
11. Diutamakan memiliki usia di bawah 42 tahun
1. Diutamakan memiliki pengalaman kerja di bidang akuntasi selama 10 tahun
2. Memiliki pengalaman sebagai accounting korporasi
3. Menguasai advance accounting
4. Menguasai pemahaman konseptual dan teoretis terkait akuntansi keuangan dan akuntansi biaya
5. Mampu menyusun neraca, laba rugi dan laporan keuangan lainnya
6. Mampu merancang pengembangan akuntansi
7. Menguasai peraturan menteri keuangan dan regulasi terkait dengan asuransi dan dana pensiun
8. Memahami PSAK 74 dan PSA
9. Memiliki sertifikasi di bidang akuntansi
10. Diutamakan memiliki usia di bawah 42 tahun. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News