GenPI.co - Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan pihaknya akan mengikuti regulasi mengenai impor pakaian bekas. Pasalnya, pemerintah pusat melarang impor pakaian bekas.
Yana menyebut Kota Bandung memiliki banyak titik penjualan pakaian bekas.
"Prinsip kita ikut regulasi dari pemerintah pusat karena memang banyak juga sentra pakaian bekas di Kota Bandung. Tapi, kita akan menunggu tindak lanjutnya dari pemerintah pusat," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (19/3/2023).
Menurut Yana, regulasi tersebut bukan hanya sekadar larangan, melainkan perlu solusi untuk para pelaku.
"Kita bisa melatih mereka untuk memproduksi barang lokal sendiri. Ini harus dikoordinasikan juga dengan dinas terkait dan pemerintah pusat," jelasnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung Eric M Atthauriq mengatakan regulasi larangan thrifting lebih kepada impor barang atau pakaian bekas.
"Itu ada aturannya dan itu yang harus ditegakkan. Ketika sudah masuk ke level teknis, kita juga sulit untuk membedakan mana pakaian bekas impor dan lokal," tuturnya.
Oleh marena itu, Eric memandang perlu sinergisitas dan kerja sama dalam menjalankan regulasi tersebut.
"Itu harus bisa ditindaklanjuti. Tapi mengenai penegakkannya memang bukan kewenangan pemerintah daerah. Ini menjadi fokus bersama. Pengawasan barang beredar memang bukan kewenangan kita," ucapnya.
Meski begitu, imbuh Eric, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung telah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News