GenPI.co - Pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) terpadu untuk memberantas judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan pembentukan satgas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh.
“Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif,” kata Budi, dikutip Sabtu (20/4).
Budi menjelaskan Kementerian Kominfo akan fokus menarik dan menghapus (take down) situs-situs judi online.
Sedangkan untuk aspek penindakan akan diserahkan ke aparat penegak hukum.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat total perputaran uang dari judi online sepanjang tahun 2023 mencapai Rp327 triliun.
Menurut dia, temuan PPATK soal judi online dianggap sangat meresahkan.
Apalagi banyak laporan yang diterima pemerintah para pemain judi online adalah masyarakat kecil.
“Tahun ini saja tadi sudah saya sampaikan ada 4 orang bunuh diri akibat judi online karena itu negara ini harus serius. Dalam seminggu ke depan akan ada langkah-langkah dramatis yang dilakukan. Kalau perlu ditangkap aja bandar judinya,” papar dia.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar membeberkan OJK memblokir sekitar 5.000 rekening yang digunakan kegiatan judi online sejak akhir 2023 hingga Maret 2024.
Namun demikian, Mahendra menilai penghapusan situs dan pemblokiran rekening saja tidak cukup untuk benar-benar memberantas praktik judi online.
“Ada yang tidak dilakukan di dalam negeri, tetapi lintas batas (negara). Ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank. Karena itu, lapisan demi lapisan pemberantasannya harus diselesaikan sehingga tidak ada ruang kosong yang terus terjadi, karena kan persoalan dasarnya saja kita lihat belum terselesaikan dengan menyeluruh,” jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News