PPN 12% Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang yang Tak Kena

17 Desember 2024 11:30

GenPI.co - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen ditetapkan mulai 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tarif baru PPN 12% ini berlaku awal tahun depan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

BACA JUGA:  PPN 11 Persen Sangat Berdampak pada Bisnis Waralaba, Kata Kadin

“Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” kata Airlangga, dikutip Selasa (17/12).

Airlangga menjelaskan untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.

BACA JUGA:  Siap-Siap! Tarif PPN Naik Jadi 12% Mulai Tahun 2025

Dalam hal ini, fasilitasnya adalah membebaskan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting).

Sejumlah barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN adalah beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan gula pasir.

BACA JUGA:  Wacana PPN Naik Jadi 12 Persen, DPR RI: Dengar Dulu Aspirasi Masyarakat

Di sisi lain, tepung terigu, Minyakita, dan gula industri bahan pokok diberikan fasilitas berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1 persen.

“Stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok, dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3 persen, juga (PPN) tetap 11 persen. Kemudian juga akan ada bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2 ini sebesar 10 kg per bulan,” papar Airlangga.

Selain itu, jasa yang bersifat strategis juga memeroleh fasilitas pembebasan PPN.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024.

Jasa ini meliputi jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa angkutan umum, jasa keuangan, dan jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan penetapan kebijakan perpajakan dengan tetap memerhatikan azas keadilan, keberpihakan kepada masyarakat.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co