APSENDO Peringatkan Dampak Serius Penghapusan Impor Etanol Tanpa Seleksi

20 Mei 2025 13:00

GenPI.co - Asosiasi Produsen Spiritus dan Etanol Indonesia (APSENDO) memberikan peringatan kepada pemerintah terkait dampak serius penghapusan impor etanol tanpa seleksi.

Peringatan tersebut merupakan respons atas rencana pemerintah yang akan menghapus kewajiban Persetujuan Impor (PI) seluruh produk etanol dengan HS Code 2207.

Rencana perubahan itu tengah dibahas melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan dan saat ini dalam tahap public hearing.

BACA JUGA:  Raja Juli Ungkap Prabowo Suka Pohon Aren, Sebut Bisa Bikin Indonesia Tak Impor BBM

Ketua Umum APSENDO Izmirta Rachman mengingatkan bahwa penghapusan PI tanpa seleksi berdasarkan jenis etanol dan peruntukannya bisa menjadi ancaman serius bagi industri skala nasional.

"Kami memahami keinginan pemerintah melancarkan arus perdagangan, tetapi kelonggaran impor seharusnya tidak mengorbankan eksistensi industri strategis di negeri sendiri," ucap Izmirta Rachman, Selasa (20/5).

BACA JUGA:  Jadi Saksi Kasus Tom Lembong, Rachmat Gobel Tak Tahu Ada Impor Gula Mendag Sebelumnya

Etanol di Indonesia diketahui memiliki beberapa klasifikasi HS Code berbeda berdasarkan penggunaannya.

Pertama HS 2207.20.11, yakni etanol fuel grade (≥99 persen) yang masih bisa dipertimbangkan dengan pengawasan ketat.

BACA JUGA:  Pemerintah Longgarkan Impor Garam Hingga Industri Siap 2027

Kedua HS 2207.10.00, yakni etanol tidak denaturasi yang biasanya digunakan di farmasi dan makanan.

Ketiga HS 2207.20.19, yakni etanol teknis yang biasa digunakan di kosmetik dan industri rumah tangga.

APSENDO menilai bahwa jika seluruh jenis etanol diimpor bebas tanpa pembatasan, hal itu menimbulkan beberapa kerugian besar, yakni:

  1. Mengganggu pasar domestik dan industri gula nasional yang memasok bahan baku molasses.
  2. Menurunkan potensi ekspor etanol yang saat ini bernilai lebih dari US$ 150 juta (sekitar Rp 2,4 triliun) per tahun.
  3. Meningkatkan risiko penyalahgunaan etanol dalam industri ilegal.
  4. Mengancam kesejahteraan petani tebu dan tenaga kerja lokal.
  5. Menghambat upaya dekarbonisasi dan pengembangan biofuel dalam negeri.

Izmirta mengatakan bahwa APSENDO mendorong deregulasi pada sisi ekspor, yang saat ini masih dibebani persyaratan Persetujuan Ekspor dan Laporan Surveyor.

"Itu yang menghambat daya saing produk Indonesia di pasar global," beber Izmirta.

Izmirta melihat deregulasi yang tidak terukur hanya akan menghasilkan efisiensi semu dan berpotensi merusak ketahanan ekonomi nasional.

Oleh sebab itu, APSENDO berharap pemerintah mengadopsi pendekatan selektif dan berdialog secara terbuka dengan para pelaku industri.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co