GenPI.co - Pendiri grup band rock Dewa 19 Ahmad Dhani menyebut pembayaran royalti lagu dari penyelenggara konser musik tidak ada hubungannya dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Menurut Ahmad Dhani, LMK atau Wahana Musik Indonesia (WAMI) dibuat untuk mengumpulkan royalti ketika lagi dari komposer dinyanyikan penyanyi.
“Selama sepuluh tahun dalam industri musik ini, ada kerancuan dalam undang-undang itu, yaitu pasal 23 itu, yang sesungguhnya konser itu di luar dari WAMI,” kata Ahmad Dhani, Kamis (10/4).
Pasal 23 Undang-Undang Hak Cipta sendiri mengatur penggunaan ciptaan secara komersial dalam pertunjukan tanpa izin pencipta.
Ketentuan itu berlaku dengan syarat penyanyi membayar imbalan atau royalti kepada pencipta melalui LMK.
“Undang-undang itu memang mengatur perjanjian antara penyanyi dan pencipta lagu,” kata Ahmad Dhani.
Salah satu musisi terbaik di industri musik Indonesia itu juga mempertanyakan penyebab promotor tidak disebutkan atau dicantumkan dalam undang-undang.
“Dasar pemikirannya karena promotor nggak dapat royalti. Yang dapat royalti adalah pencipta lagu dan penyanyi,” kata Ahmad Dhani.
Sementara itu, penyanyi Rayen Pono berharap Ahmad Dhani dan AKSI tidak menunggangi konflik antara Ari Bias dengan Agnes Monica.
“Biarlah pencipta menggunakan haknya sebagai komposer. AKSI harus tone down,” kata Rayen. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News