Mau Beli Rumah Bekas? Ketahui 7 Syaratnya

02 Juni 2021 14:38

GenPI.co - Rumah bekas masih menjadi salah satu favorit masyarakat ketika ingin membeli hunian.

Harga yang lebih murah menjadi alasan utama. Biasanya, harga rumah bekas lebih murah dibandingkan yang baru.

Namun, kamu sebenarnya bisa mendapatkan rumah baru dengan harga yang sama.

BACA JUGA:  Anies Baswedan Tantang Buktikan Rumah Mewah dari Pengembang

Tertarik membeli rumah bekas? Kamu wajib memperhatikan tujuh syarat ini:

1. Kondisi Rumah

BACA JUGA:  4 Warna Cat Rumah Dipercaya Bikin Rumah Tangga Makin Harmonis

Banyak alasan yang membuat pemilik menjual rumah. So, tidak ada salahnya kamu bertanya kepada pemilik rumah.

Kamu juga harus memperhatikan kondisi rumah dijual secara teliti dan menyeluruh.

BACA JUGA:  Pasang 4 Perangkap Ini, Tikus Tak Bakal Masuk Rumah

Kondisi rumah second tentu berbeda dengan rumah baru yang semuanya berfungsi optimal.

Cek sistem kelistrikan dan suplai air bersih, saluran pembuangan, tingkat kelembapan dinding maupun ketahanan kayu pada bangunan, hingga bagian langit-langit dan atap dari karat atau bekas kebocoran.

2. Lingkungan Kondusif

Kamu harus jeli memilih rumah yang berada di lingkungan sesuai keinginanmu.

Perhatikan fasilitas di sekitar rumah yang akan kamu beli. Kamu juga harus mempertimbangkan akses transportasi.

3. Surat Lengkap

Kamu harus meneliti kelengkapan surat-surat rumah yang dijual, mulai sertifikat tanah (SHM, SHGB, atau SHP), AJB (akta jual beli), IMB (izin mendirikan bangunan), hingga administrasi PBB (pajak bumi dan Bangunan).

Perhatikan pula bukti pembayaran listrik, PDAM, maupun telepon minimal 3 bulan terakhir.

4. Bujet dan Detail Pembayaran

Kamu juga harus memastikan siapa yang akan membayar biaya akta notaris mencakup AJB senilai 0,5 persen hingga dua persen dari biaya transaksi.

Pembeli juga masih harus membayar biaya pengecekan sertifikat dan balik nama, pajak pertambahan nilai (PPN), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

5. Pembiayaan

Jika kamu membeli secara cash, transaksi akan berlangsung cepat. Beda cerita jika kamu membeli secara kredit.

Apabila kamu mengandalkan KPR bank untuk membeli rumah dijual bekas, sering kali proses appraisal-nya alot.

6. Hitung Biaya Perbaikan Sementara

Kamu sebaiknya punya dana khusus untuk melakukan perbaikan minor demi kenyamanan tinggal di dalamnya.

Sebab, tidak ada yang tahu kapan genteng mulai bergeser, pintu kayu dan kusen jendela lapuk, atau kabel listrik digigiti oleh tikus yang bisa merusak kelistrikan.

7. Rencana renovasi

Sangat bijak bila kamu juga menyiapkan dana renovasi yang dilakukan secara bertahap agar bangunan tetap kokoh berdiri dalam jangka panjang.

Jika sudah bosan memperbaikinya setiap tahun, kamu harus mempertimbangkan membeli rumah baru yang lebih minim risiko dan masalahnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co