GenPI.co - Penyedia jasa tes Covid-19 di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat yang dikhawatirkan tidak sesuai standar, belakangan ini banyak bermunculan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Ferimulyani Hamid meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban.
“Saat ini banyak jasa rapid tes di Padang tertama yang drive thru atau lantatur (layanan tanpa turun). Kepolisian perlu melakukan penertiban,” katanya di Padang, Rabu (23/6).
Ferimulyani mengungkapkan pihaknya tidak berwenang melakukan penindakan karena bukan lembaga yang mengeluarkan izin operasi jasa tes antigen.
Menurut Ferimulyani, suatu penyedia layanan tes Covid-19 harus memenuhi berbagai persyaratan.
Beberapa di antaranya yakni berkenaan dengan kapasitas sumber daya manusia (SDM), ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, ruang periksa terpisah, dan pengelolaan limbah medis.
Ferimulyani mengungkapkan pihaknya juga telah mengunjungi jasa layanan tes cepat di luar fasilitas kesehatan itu.
“Ternyata tidak memenuhi syarat. Limbah medisnya pun tidak sesuai dengan (standar) pengelolaan limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup," ucapnya.
Ferimulyani mengatakan tempat layanan tes Covid-19 yang tidak memenuhi persyaratan dikhawatirkan hasil tesnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengimbau kepada warga supaya menggunakan jasa pelayanan tes Covid-19 di fasilitas kesehatan resmi seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik.
"Supaya melakukan tes cepat di tempat yang kita anjurkan, yakni di rumah sakit, puskesmas, atau klinik," paparnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News