GenPI.co - Masyarakat kini tidak perlu mengantre untuk memperpanjang SIM A dan C. Mereka bisa menggunakan layanan SIM online.
Cara memperpanjang SIM A dan C melalui layanan itu pun terbilang sangat mudah.
Selain itu, biayanya pun murah. Di dalam aplikasi Digital Korlantas Polri disebutkan SIM bisa diperpanjang maksimal 90 hari sebelum masa berlaku habis.
Berikut ini cara cara memperpanjang SIM A dan C menggunakan layanan SIM online:
1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri
Kamu harus mengunduh aplikasi Aplikasi Digital Korlantas Polri yang ada di Play Store dan iOS.
Setelah itu kamu harus melakukan registrasi. Kamu wajib memasukkan nomor handphone.
Selanjutnya, kamu harus memasukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP.
Kamu pun akan diminta memasukkan data diri, seperti nama lengkap, e-mail, dan nomor handphone.
Pilih Menu SINAR
Kamu bisa memilih menu SINAR di aplikasi Digital Korlantas Polri untuk memperpanjang SIM A dan C.
Kamu harus mengisi nomor SIM dan mengunggah dokumen yang sudah ditentukan, seperti foto KTP, pas foto, dan foto tanda tangan.
Setelah itu ada verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pemohon.
Setelah semuanya komplet, pemohon bisa memilih wilayah polda dan lokasi satpas.
Pembayaran PNBP bisa dilakuan melalui virtual account BNI via ATM atau mobile banking.
Adapun biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News