GenPI.co - Kini hampir setiap orang dari berbagai kalangan umur setidaknya memiliki satu akun media sosial, termasuk anak-anak.
Mengutip dari Internet Matters, setidaknya anak berusia 10 – 12 tahun telah mempunyai setidaknya satu akun media sosial (medsos).
Walaupun begitu, orangtua juga mempunyai peranan penting dalam membimbing dan menjaga anak saat ia membuat akun dari aplikasi tertentu.
Hal ini sesuai dengan Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, yaitu mengusulkan usulan batasan usia untuk mempunyai akun media sosial adalah 17 tahun.
Apabila anak di bawah usia tersebut sudah punya medsos, harus ada persetujuan dari orang tua.
Ini dilakukan agar ada komunikasi antara anak dengan orangtua mengenai dunia digital.
Memang susah untuk membuat usia minimal anak mempunyai medsos.
Bisa saja anak dengan usia lebih dari 13 tahun, tetapi ia belum mempunyai tanggung jawab untuk menggunakan media sosial.
Kamu sendirilah yang paling memahami karakter anak.
Maka dari itu, memperbolehkan anak untuk punya akun medsos atau tidak, keputusan tetap ada pada orang tua. (hellosehat)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News