Bolehkah Makan Hewan Haram untuk Berobat? Ini Kajian Buya Yahya

08 Januari 2023 17:00

GenPI.co - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah KH. Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya membeberkan kajian Islam terkait hukum makan hewan yang haram untuk pengobatan.

Hal tersebut diungkapkan ulama asal Blitar ini dalam acara Buya Yahya Menjawab seperti dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Minggu (8/1/2023).

Awalnya, seorang penanya menyampaikan bagaimana hukum makan hewan yang haram seperti biawak atau hewan lainnya untuk dijadikan obat, berdasarkan saran dokter atau orang tua terdahulu? Sebab, mengonsumsi hewan tersebut diyakini bisa menyembuhkan penyakit?

BACA JUGA:  Kajian Gus Baha: Jika Ekonomi Sulit dan Rezeki Sempit, Kerjakan Ibadah ini

Merespons hal itu, Buya Yahya menilai, bahwa pada dasarnya Allah SWT tidak akan menetapkan obat dari segala penyakit pada sesuatu yang haram.

Menurut Buya Yahya, artinya, tidak ada pengobatan dengan cara yang haram.

BACA JUGA:  Bolehkah Melayat Orang Non-Muslim, Begini Kajian Buya Yahya

"Jika ternyata betul, sudah berusaha dengan cara makanan yang halal tapi tidak bisa. Cuma omongan kesepakan dokter harus melakukan sesuatu dari makanan yang haram. Misalnya harus makan babi," kata Buya Yahya.

"Kalau kata dokter, nggak ada lagi obatnya selain itu, disuntikkan babi. Jika nggak ada lagi obatnya dan akan mati tanpa itu, jadi sah kok. Sambungnya.

BACA JUGA:  7 Manfaat Nanas Madu Ternyata Dahsyat, Rugi Kalau Tak Makan

Menurut Buya Yahya, hal itu jika pasiennya dalam keadaan darurat.

"Tapi kalau hanya penyakit-penyakit biasa, jangan babi dong! Babi kan sudah jelas haramnya, disepakati tidak ada yang mengatakan tidak haram," jelas Buya Yahya.

Buya Yahya pun mencontohkan, misalkan sekarang itu sudah ada obat gatal, terus makan kadal, obat gatal harus makan buaya. Ini menurut mazhab Imam Syafii kan merupakan sesuatu yang haram.

"Jika saat dokter atau ahlinya mengatakan obat, tapi jika keharamannya itu bukan haram yang telah disepakati, maka bisalah kita mengambil itu sebagai obat," beber Buya Yahya.

"Hal ini jika dalam keadaan darurat, dalam keadaan tertentu, menurut mazhab Imam Maliki, misal kadal atau biawak harus disembelih terlebih dahulu untuk membunuhnya," lanjutnya.

Namun, Buya Yahya menegaskan, bahwa hewan-hewan tersebut boleh dimakan hanya untuk orang-orang yang sakit. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co