Bolehkah Melayat Orang Non-Muslim, Begini Kajian Buya Yahya

Bolehkah Melayat Orang Non-Muslim, Begini Kajian Buya Yahya - GenPI.co
Bolehkah Melayat Orang Non-Muslim, Begini Kajian Buya Yahya. ilustrasi penggalian liang lahat (Foto: Antara/ Ernes Broning Kakisina)

GenPI.co - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah KH. Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya membeberkan kajian Islam terkait hukum melayat tetangga non-muslim yang meninggal dunia.

Hal tersebut diungkapkan Buya Yahya dalam kajiannya seperti dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Sabtu (7/1/2023).

Awalnya, Buya Yahya mendapatkan pertanyaan apakah boleh melayat ke non-Muslim dalam Islam? Apakah umat Islam boleh ikut mengurus jenazah non-Muslim dan mendoakannya agar mendapat ampunan?

BACA JUGA:  Kajian Gus Baha: Jika Ekonomi Sulit dan Rezeki Sempit, Kerjakan Ibadah ini

Menurut Buya Yahya, saat ada tetangga non-muslim meninggal dunia, maka bagi hukumnya fardhu kifayah untuk umat Islam mengurus jenazahnya.

"Seorang Muslim akan mendapat dosa bila membiarkan jenazah tetangganya yang non-Muslim tidak ada yang mengurus," kata Buya Yahya.

BACA JUGA:  Amalan ini Bikin Rezeki Mengalir Tak Keruan dari Segala Arah, Berikut Kajian Gus Baha

Buya Yahya menjelaskan, bahwa merawat jenazah wajib bagi orang Muslim.

"Mengurus jenazah non-Muslim pun tercatat sebagai ibadah yang mendatangkan pahala dari Allah SWT," jelas Buya Yahya.

BACA JUGA:  Jika Sandal Hilang di Masjid, Bolehkah Pakai Milik Orang Lain? Ini Kajian Buya Yahya

Buya Yahya menilai, melayat sejatinya bertujuan untuk menghibur orang yang masih hidup, yaitu keluarga yang tengah berduka karena salah satu anggota keluarganya meninggal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya