GenPI.co - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah KH. Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya membeberkan kajian Islam terkait hukum menggugurkan kandungan.
Hal tersebut diungkapkan Buya Yahya dalam ceramah yang dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Minggu (15/1/2023).
Seperti diketahui, ada sebagian kasus terkait wanita yang menggugurkan kandungannya. Lantas bagaimana hukumnya?
Merespons hal itu, Buya Yahya menerangkan soal menggugurkan kandung tergantung bagaimana kondisinya.
"Masalah menggugurkan kandungan, dalam keadaan normal di atas empat bulan mutlak tidak diperkenankan," kata Buya Yahya.
Pasalnya, kata Buya Yahya, bahwa umat Islam tidak boleh dengan mudah melakukan tindakan menggugurkan kandungan karena hukumannya ada siksaan dari Allah.
"Di bawah empat bulan hati-hati. Jangan gampang Anda mengingkari nikmat Allah, akan ganti dengan siksa," jelas Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, ada tiga kasus diperbolehkannya menggugurkan kandungan, yang pertama yaitu bayi dinyatakan ada kelainan dan usia kandungan masih di bawah empat bulan.
"Kita berbicara tidak normal, andai bermasalah. Jika Anda sudah temukan tiga hal ini, Anda boleh melakukannya," ungkap Buya Yahya.
"Kalaupun Anda membiarkan niat dengan kesabaran, itu juga kebaikan buat Anda. Yang pertama karena ini kasusnya belum empat bulan, belum diturunkan roh," sambungnya.
Selain itu, kata Buya Yahya, kandungan tersebut membahayakan bagi ibunya. Ketiga, membahayakan untuk anak.
“Kedua keputusan dari medis, antara dua kondisi, berbahaya buat ibu atau tidak baik untuk anak. Maka Anda boleh memilih untuk menggugurkannya," jelas Buya Yahya.
"Kalau ternyata Anda ingin membiarkan janin berkembang, Anda siap jihad, hidup dengan orang yang punya kekurangan dan belum tentu, ternyata Allah bisa mengubah karena ketawakalan Anda," lanjutnya.
Berbicara tentang hukum Islam, jika kondisi kandungan menurut medis sangat mengkhawatirkan, maka menggugurkan kandungan hukumnya tidaklah dosa.
"Kalau Anda ingin bicara tentang fiqih, kalau ingin menggugurkannya karena kondisi menurut dokter, maka Anda boleh memilih itu. Apabila Anda melakukannya itu tidak masuk dalam wilayah dosa karena petunjuk dokter atau medis," kata Buya Yahya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News