Benarkah Gendong Kucing Hukumnya Najis? Ini Penjelasan Buya Yahya

Benarkah Gendong Kucing Hukumnya Najis? Ini Penjelasan Buya Yahya - GenPI.co
Benarkah Gendong Kucing Hukumnya Najis? Ini Penjelasan Buya Yahya (Foto: elements envato)

GenPI.co - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah KH. Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya membeber kajian Islam terkait benarkah menggendong kucing menyebabkan najis?

Hal tersebut diungkapkan Buya Yahya dalam ceramah yang dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Kamis (12/1/2023).

Seperti diketahui, kucing merupakan hewan yang ada di sekitar manusia dalam kehidupan sehari-hari.

BACA JUGA:  Benarkah Wanita Dilarang Ziarah Kubur? Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya

Menggendong kucing telah menjadi kebiasaan yang sering dilakukan oleh manusia, bahkan menjadi hal yang wajar hidup berdampingan dalam satu rumah.

Lantas bagaimana hukum menggendong kucing? Apakah najisnya bisa berpindah? Sebab tempat keluarnya kotoran setelah buang air besar atau kecil tidak pernah dibasuh.

BACA JUGA:  Bolehkah Menikah Beda Agama? Begini Kajian Buya Yahya

Merespons hal itu, Buya Yahya pun langsung memberikan kajiannya terkait permasalahan tersebut.

"Mulai zaman Nabi Adam sampai hari ini, dari Barat, Timur, Utara, Selatan, tidak ada kucing kalau habis buang air itu ada yang cebokin, nggak ada," kata Buya Yahya.

BACA JUGA:  Sucikah Hasil Cucian di Laundry? Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya

"Mulai kapan, kucing itu istinja'? kambing di istinja' itu tidak ada. Jadi Kami tekankan begini, karena saya khawatir ini sudah masuk wilayah waswas. Itu sering menjangkiti sebagian orang," sambungnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya