Mulai 2020 Orang Miskin Jangan Merokok, Ini Akibatnya...

01 Januari 2020 07:01

GenPI.co - Kebijakan menaikkan cukai rokok diambil untuk menutupi pendapatan negara yang tahun ini defisit sekitar Rp 300 triliun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan. 

BACA JUGA: Menhan Prabowo Angkat Penasihat Militan, Semoga Tambah Tokcer...

Anthony membeberkan, bahwa kebijakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi menaikkan cukai rokok dianggap propengusaha. 

Sebab, menurut Anthony, kenaikan itu hanya akan memberatkan konsumen rokok.

BACA JUGA: Ahmad Dhani Blak-blakan Tentang Prabowo Subianto, Ini Katanya...

Anthony menjelaskan, bahwa jika cukai rokok dinaikkan, itu akan menghasilkan kemiskinan yang bertambah. 

Masyarakat kalangan bawah bisa semakin miskin.

BACA JUGA: Fakta Kawin Kontrak di Puncak, Turis Timteng Suka Model Ini...

"Karena perokok di Indonesia adalah orang-orang dari kalangan bawah yang banyak konsumsi rokok," ungkap Anthony.

Anthony menjelaskan hal tersebut dalam diskusi bertajuk Leadership Outlook 2020: Potret Kinerja Pemimpin Potensial yang diselenggarakan KAHMI Institute di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (31/12).

BACA JUGA: Ramalan Mbah Mijan di Kolo Bayu 2020: Tanah Terbelah dan Tsunami

Sebelumnya, Anthony pernah mengeluarkan sebuah tulisan yang menyoroti hal ini. 

Dalam tulisan tersebut, Anthony menanyakan kebijakan Presiden Jokowi, mengapa tidak perusahaan rokok yang dikenakan kenaikan pajak.

BACA JUGA: Wahai Para Istri... Ini Cara Alami Agar Suami Tak Keluar Duluan

"Kenapa tidak pajak perusahaan rokoknya yang ditambah? Karena dia yang membuatnya, kenapa tidak pajaknya yang ditukar, malah devidennya dikurangi," jelas Anthony.

Menurut Anthony, bahwa banyak kebijakan Presiden Jokowi yang menyekik rakyat jelata. 

BACA JUGA: Minum Air Putih Hangat Setiap Pagi, Khasiatnya Wow Banget...

Anthony menilai, tidak pernah Presiden Jokowi membuat kebijakan yang menambah pajak untuk perusahaan besar.

"Nah, rakyat kecil tarif tol naik, BPJS naik dan sebagainya. Itu justru membebani pengeluaran dari masyarakat," bebernya.

Seperti diketahui, mulai 1 Januari 2020, tarif cukai rokok akan naik sebesar 23 persen. 

Tak hanya mengatur kenaikan tarif cukai rokok, pemerintah juga mengatur harga jual eceran (HJE) rokok. 

Kenaikan harga jual eceran rokok ditetapkan sebesar 35 persen.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co