Ada Berkas yang Harus Dipersiapkan Sebelum Menikah, Coba Cek Deh!

05 Januari 2020 16:03

GenPI.co - Siapa saja pastinya ingin menjalani pernikahan untuk kehidupan rumah tangga. Tetapi banyak yang perlu disiapkan, mulai mencari pasangan, modal dan dokumen yang diperlukan.

Beranjak dewasa dengan bertambahnya umur, menikah adalah kewajiban. Hal tersebut untuk meregenerasi keturanan.

Namun, menikah bukan seperti membalikkan telapak tangan. Sebab, harus mencari pasangan terlebih dahulu, tidak mungkin menikah tanpa adanya pasangan.

Ingat ada hal paling penting agar menyukseskan suatu pernikahan, yakni dokumen-dokumen administrasi. Hal tersebut, agar pernikahan kalian sah dimata agama dan tercatat di negara.

BACA JUGA : Saran Pakar Bagi yang Bingung Mau Menikah atau Akhiri Hubungan

Tentunya kewajiban sebagai tanda warga negara yang baik dan patuh terdapat aturan yang ada.

Berikut ini GenPI.co sampaikan syarat yang harus dipenuhi untuk menikah di KUA (kantor urusan agama):

1. Surat keterangan untuk nikah bisa diperoleh di kantor kelurahan setempat

2. Surat kerengan asal-usul bisa diperoleh di kantor kelurahan setempat

3. Surat persetujuan mempelai

4. Surat keterangan tentang orang tua

5. Mengajukan surat pemberitahuan kehendak nikah di PPN (pegawai pencatat nikah) setempat

6. Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I bagi calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari puskesmas setempat (sertifikat layak kawin untuk di Jakarta)

7. Membayar Rp. 30 ribu untuk biaya pencatatan nikah

BACA JUGA : 5 Fakta Wanita Tak Menikah Umur 40 Tahun

8. Surat izin pengadilan kalau kamu tidak diizinkan oleh orangtua/wali

9. Pas foto ukuran 3 x 2 (3 lembar)

10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun

11. Surat izin atasan, bagi kalian yang termasuk anggota TNI/POLRI.

Jika semua itu sudah dilengkapi, kalian akah sah menikah dan status di KTP-pun aku berubah, yakni tidak lagi lajang.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co