Bunda, Begini Cara Tepat Memilih Makanan Bayi

09 Agustus 2020 20:36

GenPI.co - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito, mengatakan makanan untuk bayi dan anak dalam masa pertumbuhan termasuk dalam kategori Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus (PKGK), yang di dalamnya termasuk juga Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MPASI).

”Kategori PKGK ini merupangan pangan yang mempunyai tingkat risiko keamanan pangan yang tinggi atau high risk karena target konsumennya merupakan konsumen rentan yaitu bayi dan anak” ujar Penny di Jakarta, Sabtu (8/8).

BACA JUGA: Tenang, Ibu Hamil Bisa Tidur Malam dengan Nyaman

Menurut dia, makanan bayi harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, label dan iklan. Persyaratan keamanan antara lain persyaratan cemaran (kimia, logam dan mikrobiologi) dan Bahan Tambahan Pangan (BTP).

Persyaratan mutu dan gizi antara lain persyaratan kandungan gizi makro dan mikro (karbohidrat, lemak, protein, vitamin dan mineral). 

Persyaratan iklan meliputi informasi apa saja yang harus diperhatikan, serta iklan yang dilarang untuk produk tertentu. Pangan untuk bayi seperti formula bayi dan formula lanjutan, dilarang diiklankan di media massa.

Selain itu, dia mengatakan, untuk pemilihan makanan bayi yang sudah memiliki izin edar resmi. Standar tersebut berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam memilih makanan untuk bayi dan anak.

"Apabila ditemukan produk pangan Tanpa Izin Edar (TIE) maka Badan POM dapat memberikan sanksi pada pelaku usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan produknya ditarik dari peredaran," katanya.

BACA JUGA: Pernikahan Drive Thru, Jadi Solusi Buat Pengantin Gelar Resepsi

Selain itu, ia mengatakan bahwa MPASI tidak boleh mengandung bahan kimia atau berbahaya serta tidak mengandung zat patogen. Dalam pemberian makanannya pun juga tidak boleh terlalu panas, tidak terlalu asin/pedas. (*)


 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co