GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat berlaku mulai Senin, (14/9) besok.
Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers virtual di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9).
BACA JUGA: Anies Baswedan Tegas, PSBB Jakarta Tetap Berlaku Mulai Senin
Dengan diterapkannya PSBB ketat, Anies kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Namun, ada 11 bidang usaha yang tetap boleh berjalan di masa PSBB.
"Ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen," jelasnya.
Berikut adalah daftar 11 bidang usaha yang boleh beroperasi di masa PSBB DKI Jakarta:
1. Kesehatan.
2. Bahan pangan/makanan/minuman.
3. Energi.
4. Komunikasi dan teknologi informatika.
5. Keuangan.
6. Logistik.
7. Perhotelan.
BACA JUGA: Terapkan PSBB, Anies Tuai Sindiran Menohok Kader PSI
8. Konstruksi
9. Industri strategis.
10. Pelayanan dasar/utilitas publik/dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News