Anies Baswedan Tegas, PSBB Jakarta Tetap Berlaku Mulai Senin

Anies Baswedan Tegas, PSBB Jakarta Tetap Berlaku Mulai Senin - GenPI.co
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat tetap berlaku mulai Senin, (14/9) besok.

Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers virtual di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9).

BACA JUGA: Terapkan PSBB, Anies Tuai Sindiran Menohok Kader PSI

"PSBB di Jakarta tetap berlaku pada 14 September berdasar pada 3 Pergub," ujar Anies. 

Anies menjelaskan, 3 Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar berlakunya PSBB ketat, yakni Pergub No. 33 Tahun 2020, tentang pelaksanaan PSBB.

Aturan lainnya adalah  Pergub No. 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, serta Pergub No. 88 tentang perubahan atas Pergub No. 33 Tahun 2020.

"Ada 5 faktor dalam pembatasan ini. Pertama pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, kebudayaan, pendidikan, dan lain-lain,” tegasnya.

Faktor kedua adalah pengendalian mobilitas, ketiga rencana isolasi yang terkendali, yang keempat pemenuhan kebutuhan pokok, dan yang kelima adalah penegakan sanksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya