GenPI.co - Doa Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi nyata. Tambahan tunjangan baru PNS disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Angkanya bikin tenang lahir batin.
Setidaknya Ada empat jabatan fungsional yang mendapat tunjangan. Itu mengacu empat perpres terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Semua bisa dilihat di Perpres Nomor 3 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2021. Ada juga Perpres Nomor 5 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.
BACA JUGA: Cuma Zodiak Ini yang Bisa Jinakkan Bos Besar, Jurusnya Macan!
Besaran tunjangan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara dan tunjangan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja Negara iktu berubah.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai Negeri Sipil yang diangkat.
Kemudian PNS ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. Selanjutnya ini disebut Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
“Itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;" tulis aturan Perpres Nomor 3 Tahun 2021 yang dikutip di Jakarta, Minggu (17/1/2021).
Berikut besaran tunjangan tambahan yang diberikan untuk masing-masing jabatan.
1. Tunjangan jabatan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara
BACA JUGA: Shio Terkuat di Dunia, Pengaruhnya Menggetarkan Langit dan Bumi
Dalam perpes tunjangan berlaku untuk jabatan fungsional yang terbagi kepada 3 jenjang jabatan yang mendapat tunjangan tambahan. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
Penyelia sebesar Rp960.000. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp540.000. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360.000.
Lalu tambahan kenaikan tunjangan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya dengan tunjangan sebesar Rp1.380.000.
Kemudian Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda Rp1.100.000.
Dan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Rp540.000.
3. Tunjungan fungsional analis perbendaharaan negara
Aturan ini memberikan tunjungan pada Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyedia tunjangan sebesar Rp960 ribu.
Lalu, pranata keuangan anggara pendapatan dan belanja negara mahir sebesar Rp540 ribu. Serta, pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil sebesar Rp360.000.
BACA JUGA: Zodiak Tercerdas di Dunia, Pantas Rezekinya Cadas
4. Tunjangan jabatan fungsional pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara
Jabatan fungsional ini terbagi atas 4 jenjang jabatan yaitu Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama tunjangannya sebesar Rp 2.025.000.
Kemudian Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp1.380.000. Lalu Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp1.100.000. Dan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp540.000. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News