GenPI.co - Memotong rambut bayi merupakan salah satu tradisi dan syariat yang dianjurkan untuk dilakukan dalam agama Islam.
Dilansir dari berbagai sumber, cara memotong rambut bayi menurut Islam pun tak sembarangan, ada beberapa adab yang perlu diperhatikan.
Contohnya yaitu melakukannya bersamaan dengan acara aqiqah pada hari ke-7 setelah bayi dilahirkan atau pada hari ke 40 setelah dilahirkan.
BACA JUGA: Larangan Tidur Tengkurap Dalam Islam, Tak Disukai Allah
Adapun hadis tentang mencukur rambut bayi dan melakukan aqiqah, yaitu:
“Seorang anak yang baru lahir tergadai dengan aqiqahnya, disembelih darinya (kambing) pada hari ketujuh kelahirannya, dicukur rambutnya dan diberi nama,” (HR. An-Nasa’I, Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
“Setiap anak ada aqiqahnya, sembelihlah aqiqah untuknya dan buanglah kotoran darinya,” (HR. Bukhari).
“Aqiqah pada hari ketujuh atau keempat belas atau dua puluh satu,” (HR. Thabrani).
Secara umum, aqiqah dalam Islam memang dilakukan pada hari ke-7 setelah kelahiran bayi. Namun, jika saat itu orang tua tidak mampu secara finansial mengadakan aqiqah, maka dapat ditunda sampai benar-benar stabil secara finansial.
Baik bayi laki-laki maupun perempuan, dianjurkan untuk dipotong rambutnya, bahkan hingga gundul.
Namun, khusus untuk bayi perempuan, tidak masalah jika orang tua tidak memotongnya sampai gundul.
Setelah itu, timbang berat seluruh potongan rambut bayi tadi. Sebab, ini akan dijadikan perak dan disedekahkan. Ibnu Abdil Bar mengatakan:
“Buah kotoran dari bayi adalah mencukur rambutnya,” (Al-Istidzkar, 5/315).
BACA JUGA: Begini Hukumnya Suami Minum Susu Istri dalam Islam
Sementara itu, dalam ensiklopedi fikih dinyatakan mayoritas ulama yaitu malikiyah, syafi’iyah dan hambali berpendapat sebagai berikut:
“Mencukur rambut kepala bayi pada hari ketujuh. Dan bersedekah seberat rambut berupa emas atau perak.”.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News