Cegah Importasi Covid-19 Malaysia, WNI Wajib Karantina 2 Minggu

04 Juni 2021 23:40

GenPI.co - Krisis COVID-19 di negara Malaysia berdampak pada pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di negara Jiran.

Rencana pemulangan ini dirasa dapat berpotensi terjadinya importasi kasus dari Malaysia.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan terkait hal ini, bahwa Perwakilan RI di Malaysia sudah menyiapkan rencana kontingensi demi memastikan rencana pemulangan seluruh WNI dan PMI dari Malaysia.

BACA JUGA:  Malaysia Lockdown Total, Peraturannya Superketat!

"Khusus para deportan, pemerintah Indonesia telah melakukan diplomasi dengan pemerintah Malaysia untuk melakukan pemulangan secara bertahap sesuai dengan besarnya risiko kesehatan," jelasnya di Graha BNPB, Jumat (4/6/).

Selama ini, mekanisme skrining melalui testing dan karantina masuk dan keluar Indonesia dilakukan demi mencegah adanya importasi kasus yang dibawa pelaku perjalanan internasional.

BACA JUGA:  Awas! Virus Baru Dikabarkan Sudah Ada di Pulau Sebatik Malaysia

Bahkan Pemerintah Indonesia tengah berencana menetapkan perpanjangan karantina bagi yang akan masuk ke Indonesia dan datang dari negara-negara krisis COVID-19.

Saat ini, karantina diterapkan selama 5 x 24 jam dan dapat ditingkatkan menjadi 14 x 24 jam dari pelaku perjalanan yang datang dari negara dengan krisis COVID-19.

"Hal ini akan segera dirangkum dalam surat edaran terbaru," ujarnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co