12 Tokoh Ikwanul Muslimin Hadapi Hukuman Mati, Tinggal Tunggu...

16 Juni 2021 01:40

GenPI.co - Sebanyak 12 tokoh Ikwanul Muslimin menghadapi ancaman hukuman mati setelah diputuskan oleh pengadilan setempat pada Senin (14/6).

Para tokoh tersebut terlibat dalam kerusuhan pada 2013 silam yang mengiringi runtuhnya rezim Mohamed Mursi.

Dalam putusan yang tidak bisa dibanding tersebut, eksekusi terhadap tokoh Ikwanul Muslimin itu menunggu persetujuan Presiden Abdel Fattah al-Sisi.

BACA JUGA:  Yerusalem Mencekam, Bentrok Bayangi Parade Ultranasionalis Yahudi

Mereka termasuk Abdul Rahman Al-Bar, yang merupakan ulama terkemuka, Mohamed El-Beltagi, mantan anggota parlemen, dan Osama Yassin, mantan menteri.

Banyak tokoh Ikhwanul Muslimin telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilam Mesir,

BACA JUGA:  Parade Bendera di Yerusalem, Hamas Panas, Iron Dome Siaga

Kelompok hak asasi telah mendokumentasikan peningkatan tajam dalam jumlah eksekusi di Mesir.

Setidaknya 51 ekseskusi dilakukan sepanjang tahun ini menurut Amnesty International.

BACA JUGA:  Pakar PBB Bongkar Praktek Jahat China! Sungguh Mengerikan

Dalam pernyataannyam Amnesty International menyabut menegakkan hukuman mati menyusul vonis dalam pengadilan massal yang sangat tidak adil.

“Pihak berwenang Mesir harus segera menetapkan moratorium resmi atas eksekusi," kata Amnesty dalam sebuah pernyataan.

Pada September 2018, pengadilan pidana Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 75 orang dan mengeluarkan hukuman penjara yang bervariasi untuk lebih dari 600 orang lainnya.

Banyak terdakwa diadili secara in absentia (persidangan tanpa kehadiran terdakwa).

Empat puluh empat dari mereka yang dijatuhi hukuman mati mengajukan banding ke Pengadilan Kasasi.
Tiga puluh satu hukuman diubah menjadi penjara seumur hidup, sementara hukuman mati ditegakkan untuk 12 orang lainnya.

Terdakwa terakhir, pemimpin senior Ikhwanul Muslimin Essam el-Erian, meninggal di penjara di Kairo pada Agustus 2020.

Sementara Mursi, presiden pertama Mesir yang terpilih secara demokratis, meninggal di penjara pada 2019.(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co