GenPI.co - China tegas dan keras ke pelanggar prokes covid-19. Warga yang bandel dihukum mati. Dan ini bukan yang pertama.
Berita vonis mati itu pun mendapatkan perhatian besar dari netizen China yang mendukung tindakan aparat penegak hukum.
Bahkan, berita tersebut telah dilihat sebanyak 10 juta kali saat diunggah di Sina Weibo sejak putusan diumumkan kepada publik.
Mayoritas netizen China sangat setuju saat Lembaga Peradilan China kembali menjatuhkan hukuman mati terhadap warga yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap prokes Covid-19.
Kasus ini pun bukan merupakan yang pertama, sebab sebelumnya seorang pelaku pelanggaran prokes Covid-19 di China juga berakhir dengan vonis mati.
Sepanjang tahun 2020, Kejaksaan Agung RRC telah menangkap dan memproses lebih dari 7.200 kasus pelanggaran prokes Covid-19, dan 11.200 orang telah divonis penjara.
Kemudian pada pertengahan 2021 ini, China kembali menjatuhkan vonis mati terhadap salah satu warganya yang melakukan pelanggaran berat prokes.
Sebelumnya, Ma Jianguo yang merupakan pelaku pembunuhan dua penjaga portal jalan untuk prokes Covid-19 di Provinsi Yunnan, dieksekusi mati pada 9 Juli 2020.
Eksekusi terhadap pria berusia 24 tahun tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung Republik Rakyat China (RRC) menguatkan putusan pengadilan tingkat tinggi.
Seorang pria berusia 42 tahun, Chen Chenlong dijatuhi vonis mati oleh pengadilan tingkat tinggi Kota Harbin, Provinsi Heilongjiang, pada Kamis, 15 Juli 2021 kemarin.
Dikutip dari Antara, Jumat, 16 Juli 2021, Chen Chenlong ditangkap Polisi pada 8 Februari 2021 lalu atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap petugas pengendalian Covid-19.
Petugas bernama Zhang dilaporkan tewas dibunuh saat tengah menjalankan tugasnya menjaga pintu masuk areal permukiman warga.
Saat itu, Zhang sedang bertugas untuk pengendalian Covid-19 di Distrik Hulan, Kota Harbin.
Pendarahan hebat akibat tikaman pisau pada bagian perut, bahu, dan lengan pun membuat nyawa Zhang tidak tertolong lagi.
Selain hukuman mati, Chen Chenlong juga dikenai denda sebesar 656.500 yuan (Rp1,47 miliar) atas perbuatannya.
“Atas pertimbangan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana serius dengan membunuh seorang relawan setelah tidak mematuhi prokes, sehingga layak dijatuhi hukuman berat,” bunyi petikan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Harbin. (antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News