GenPI.co - Anggota parlemen di Thailand pada hari Rabu (16/6) dikabarkan meloloskan empat undang-undang terkait pernikahan sesama jenis.
Ini membuat negara bergerak selangkah lebih dekat untuk menjadi wilayah kedua di Asia untuk melegalkan pernikahan sesama jenis.
Thailand memiliki salah satu komunitas LGBT yang paling terbuka dan terlihat di Asia, menambah citra toleransi dan daya tariknya sebagai tujuan liburan liberal bagi turis asing.
Tetapi para aktivis mengatakan undang-undang dan institusi Thailand belum mencerminkan perubahan sikap sosial dan masih mendiskriminasikan orang-orang LGBT dan pasangan sesama jenis.
Melansir Reuters, Jumat (17/6), keempat rancangan yang disetujui pada hari Rabu itu masing-masing berusaha untuk memberikan pasangan sesama jenis hak hukum yang hampir sama dengan pasangan heteroseksual.
RUU kemitraan sipil lain dari Partai Demokrat juga disetujui.
RUU pernikahan setara yang lebih liberal dari partai oposisi Move Forward juga disahkan, meskipun ada upaya pemerintah untuk membatalkannya.
Rancangan itu berusaha untuk menggantikan istilah gender dalam undang-undang yang ada dan membuat pernikahan berlaku untuk semua orang.
"Ini adalah pertanda yang sangat bagus," kata Chumaporn "Waddao" Taengkliang, dari Koalisi Pelangi untuk Kesetaraan Pernikahan, mengacu pada persetujuan RUU tersebut.
Dia menambahkan, harus ada standar yang sama untuk semua jenis kelamin, apakah itu serikat sipil atau pernikahan.
Mahkamah Konstitusi tahun lalu memutuskan undang-undang pernikahan Thailand saat ini, yang hanya mengakui pasangan heteroseksual, adalah konstitusional.
Akan tetapi, undang-undang yang direkomendasikan diperluas untuk memastikan hak-hak jenis kelamin lain.
Pengesahan RUU tersebut mengikuti parade kebanggaan resmi pertama minggu lalu di Thailand, di mana ribuan orang mengibarkan bendera pelangi dan menyerukan reformasi liberal.
Sejauh ini di Asia, hanya Taiwan yang melegalkan hubungan sesama jenis.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News