Gegara Menantang Raja, Wanita Arab Saudi ini Dihukum 45 Tahun Penjara

07 September 2022 09:25

GenPI.co - Seorang wanita Arab Saudi yang baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara selama 45 tahun karena menggunakan Twitter untuk menantang raja dan putra mahkota negara itu.

Hal itu dilaporkan oleh AFP pada Selasa (6/9) menurut dokumen pengadilan setempat.

Hukuman keras untuk wanita bernama Nourah al-Qahtani itu terungkap pekan lalu dan mengundang kecaman internasional dengan cepat.

BACA JUGA:  Dalam waktu dekat, Turbulensi Pesawat Meningkat! Ini Alasannya

Padahal kurang dari sebulan sebelumnya, Presiden AS Joe Biden menyuarakan keprihatinan tentang pelanggaran hak asasi manusia selama kunjungan kontroversial ke Arab Saudi.

Dokumen hukuman diberikan kepada AFP oleh Democracy for the Arab World Now (DAWN), sebuah kelompok hak asasi yang berbasis di Washington yang didirikan oleh jurnalis Saudi yang terbunuh Jamal Khashoggi.

BACA JUGA:  Persenjataan Rusia Makin Menipis, Lalu Membeli Amunisi dari Korea Utara

AFP tidak dapat memverifikasinya secara independen, dan pihak berwenang Saudi belum menanggapi permintaan untuk mengomentari kasus tersebut.

Dokumen tersebut menggambarkan Qahtani sebagai ibu dari lima anak di usia akhir 40-an yang menderita masalah kesehatan yang tidak ditentukan.

BACA JUGA:  20 Warga Korea Utara Dihukum Kerja Paksa Belasan Tahun Gegara Menonton Drakor

Dia tidak memiliki profil publik yang besar dan tidak jelas bagaimana akun Twitter anonimnya, yang memiliki kurang dari 600 pengikut, menarik perhatian otoritas Saudi.

Pengadilan menemukan bahwa Qahtani telah menggunakan Twitter "untuk menantang agama dan keadilan" Raja Salman dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman, penguasa de facto kerajaan berusia 37 tahun, menurut dokumen itu.

Ia juga dituding menghasut kegiatan yang berusaha mengganggu ketertiban umum dan mengacaukan keamanan masyarakat dan stabilitas negara dengan menerbitkan tweet palsu dan jahat.

“Qahtani juga menggunakan Twitter untuk menghina simbol dan pejabat negara dan menuntut pembebasan tahanan yang menunggu kasus keamanan", kata dokumen itu, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Akun Qahtani, seperti yang diidentifikasi dalam dokumen pengadilan, menampilkan banyak posting yang mengkritik pemerintah, dan gambar spanduknya mencakup tagar yang menyerukan protes anti-pemerintah bertepatan dengan haji tahun lalu.

Akun itu juga me-retweet posting yang memperingatkan upaya untuk menangkap mereka yang berada di balik protes publik, yang tidak ditoleransi di Arab Saudi.

Postingan terakhirnya tertanggal Juli 2021, bulan yang sama dengan penahanan Qahtani.

Pengadilan pada awalnya menjatuhkan hukuman enam setengah tahun penjara padanya pada Februari, diikuti dengan larangan bepergian untuk jumlah waktu yang sama.

Penuntut kemudian mengajukan banding untuk hukuman yang lebih berat, yang mengakibatkan hukuman 45 tahun.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co