20 Warga Korea Utara Dihukum Kerja Paksa Belasan Tahun Gegara Menonton Drakor

20 Warga Korea Utara Dihukum Kerja Paksa Belasan Tahun Gegara Menonton Drakor - GenPI.co
Sebanyak 20 orang warga Korea Utara dijatuhi hukuman kerja paksa pengadilan umum di Sariwon, Provinsi Hwanghae Utara, karena kedapatan menonton drakor. - Drakor Big Mouth(Foto:Soompi)

GenPI.co - Sebanyak 20 orang warga Korea Utara dijatuhi hukuman kerja paksa di pengadilan umum di Sariwon, Provinsi Hwanghae Utara, karena kedapatan menonton drakor.

Di negara terisolasi tersebut, drakor dan program-program televisi dari Korea Selatan disebut sebagai ‘materi rekaman yang tidak murni’. 

Daily NK yang mengutip senuah sumber di Korea Utara, Selasa (6/9), mengatakan, terdakwa diadili di depan pengadilan umum di sebuah stadion olahraga di Sariwon pada 13 Agustus.

BACA JUGA:  Bill Gates Kirim Pesan ke Korea Selatan, Minta Tolong Hal Ini

Mereka dituding menonton, mendengarkan, mendistribusikan atau menjual film, program TV, dan musik Korea Selatan. 

Ke-20 orang tersebut termasuk dua mahasiswa dari Universitas Teknologi Sariwon, lima mahasiswa dari Universitas Pertanian Kye Ung Sang Sariwon.

BACA JUGA:  Israel Akhirnya Mengaku, Jurnalis Shireen Abu Akleh Tewas Karena Peluru IDF

Ada juga empat mahasiswa dari Universitas Pendidikan Ri Kye Sun Sariwon, serta dua siswa sekolah menengah.

“Persidangan publik berlangsung selama dua jam dari pukul 10.00 hingga tengah hari, dan dihadiri oleh mahasiswa dari universitas dan sekolah menengah Sariwon,” kata sumber tersebut. 

BACA JUGA:  Sebuah Tim Ilmuwan Rancang Cyborg Kecoak, Manfaatnya Penting Sekali

Hakim persidangan pertama-tama menjelaskan bahwa penegak hukum telah menangkap terdakwa menonton drama dan musik Korea Selatan “ilegal dan dekaden” yang diunduh ke komputer notebook dan ponsel mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya